Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2021

Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negaradi Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud Pemberian TPP yaitu untuk mewujudkan terlaksananya pemberian tunjangan perbaikan penghasilan kepada Pegawai ASN yang bersumber dari APBD selain gaji,sebagai penghargaan atas capaian kinerja,disiplin dan tanggung jawab. Pemberian TPP bertujuan untuk: a. meningkatkan disiplin Pegawai ASN; b. meningkatkan motivasi kerja Pegawai ASN; c. meningkatkankinerja Pegawai ASN; d. meningkatkankualitas pelayanan kepada masyarakat; e.meningkatkan keadilan dan kesejahteraan Pegawai ASN; f. meningkatkan integritas Pegawai ASN; dan g.meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah; Tambahan penghasilan pegawai diberikan kepada Pegawai Negeri Sipildan Calon Pegawai Negeri Sipil. Pemberian TPP kepada Calon Pegawai Negeri Sipil dibayarkan sebesar 80% (Delapan Puluh Persen).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negaradi Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dharmasraya
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pulau Punjung
Tanggal Penetapan
26 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2021
Tanggal Berlaku
26 Februari 2021
Sumber
BD Kab. Dharmasraya Tahun 2021 No. 1
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1106 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan