Maksud Pemberian TPP yaitu untuk mewujudkan terlaksananya pemberian tunjangan perbaikan penghasilan kepada Pegawai ASN yang bersumber dari APBD selain gaji,sebagai penghargaan atas capaian kinerja,disiplin dan tanggung jawab. Pemberian TPP bertujuan untuk: a. meningkatkan disiplin Pegawai ASN; b. meningkatkan motivasi kerja Pegawai ASN; c. meningkatkankinerja Pegawai ASN; d. meningkatkankualitas pelayanan kepada masyarakat; e.meningkatkan keadilan dan kesejahteraan Pegawai ASN; f. meningkatkan integritas Pegawai ASN; dan g.meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah; Tambahan penghasilan pegawai diberikan kepada Pegawai Negeri Sipildan Calon Pegawai Negeri Sipil. Pemberian TPP kepada Calon Pegawai Negeri Sipil dibayarkan sebesar 80% (Delapan Puluh Persen).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat