pns - jabatan pelaksana
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2020/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK: |
- bahwa dengan terbitnya Permendagri No 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 96 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kab Wonogiri perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Perbup Wonogiri tentang Perubahan Kedua atas Perbup Wonogiri No 96 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kab Wonogiri;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 tahun 2014; UU no 23 Tahun 2014; PermenPAN RB No 41 Tahun 2018; Permendagri No 56 Tahun 2019; Perda Kab Wonogiri No 13 Tahun 2016; Perbup Wonogiri No 58 Tahun 2016; Perbup Wonogiri No 96 Tahun 2018;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran I dan penyisipan Pasal 1A.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
- 113 hal
|