Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 27 Tahun 2020

Pengelolaan Aset Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Aset Desa yang meliputi: Ketentuan Umum; Jenis-Jenis Aset Desa; Pengelolaan Aset Desa; Tukar Menukar; Alih Fungsi; Fasilitasi, Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan Pengelolaan Aset Desa; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Aset Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
06 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2020
Tanggal Berlaku
06 Mei 2020
Sumber
BD.2020/No.27
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1263 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan