kinerja - inspektorat
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2020/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Kinerja Inspektorat Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK: |
- bahwa Inspektorat Kabupaten Wonogiri sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah; dalam menjalankan tugasnya Inspektorat Kabupaten Wonogiri perlu mendapat dukungan sekaligus pengawasan dari manajemen Pemerintah Kabupaten Wonogiri sehingga diharapkan dapat mewujudkan APIP yang lebih profesional, transparan dan independen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Kinerja Inspektorat Kabupaten Wonogiri.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016; dan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 71 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Maksud dan Tujuan serta Langkah Kerja Tim Pemantau.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
- 5 hlm
|