Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; Bendahara Umum Daerah; uang daerah; bunda dan/atau jasa giro serta biaya pelayanan; penerimaan daerah; uang persediaan SKPD; ganti uang/tambahan uang SKPD; pengelolaan kekurangan/kelebihan kas; pertanggungjawban, akuntansi dan pelaporan; pengawasan pengelolaan keuangan daerah; dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat