Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 36 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang perubahan Perbup Nomor 28 Tahun 2018 pada Pasal 2 meliputi: 1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; 2. Dinas Kesehatan; 3. Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Iskak; 4. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 5. Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Sumber Daya Air; 6. Satuan Polisi Pamong Praja; 7. Dinas Sosial, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 8. Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 9. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 10. Dinas Ketahanan Pangan; 11. Dinas Lingkungan Hidup; 12. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 13. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 14. Dinas Perhubungan; 15. Dinas Komunikasi dan Informatika; 16. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro; 17. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 18. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; 19. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; 20. Dinas Perikanan; 21. Dinas Pertanian; 22. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; 23. Dinas Perindustrian dan Perdagangan; 24. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; 25. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; 26. Badan Pendapatan Daerah; 27. Badan Kepegawaian Daerah; 28. Bagian Administrasi Pemerintahan; 29. Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan; 30. Bagian Hukum; 31. Bagian Administrasi Pembangunan; 32. Bagian Administrasi Perekonomian; 33. Bagian Humas dan Protokol; 34. Bagian Organisasi; 35. Bagian Umum; 36. Sekretariat DPRD; 37. Inspektorat Daerah; 38. Kecamatan Tulungagung; 39. Kecamatan Boyolangu; 40. Kecamatan Kedungwaru; 41. Kecamatan Ngantru; 42. Kecamatan Kauman; 43. Kecamatan Pagerwojo; 44. Kecamatan Sendang; 45. Kecamatan Karangrejo; 46. Kecamatan Gondang; 47. Kecamatan Sumbergempol; 48. Kecamatan Ngunut; 49. Kecamatan Pucanglaban; 50. Kecamatan Rejotangan; 51. Kecamatan Kalidawir; 52. Kecamatan Besuki; 53. Kecamatan Campurdarat; 54. Kecamatan Bandung; 55. Kecamatan Pakel; 56. Kecamatan Tanggunggunung; 57. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; dan Lampiran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 36 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
16 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2019
Tanggal Berlaku
16 Juli 2019
Sumber
BD 36/2019
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 444 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan