Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2019

Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Asas, Tujuan, Ruang Lingkup, Bantuan Hukum Litigasi, Bantuan Hukum Non Litigasi, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum dan Penerima Bantuan Hukum, Syarat, Tata Cara Pengajuan Permohonan Bantuan Hukum, dan Tata Kerja, Pendanaan, Pengawasan, Larangan, dan Sanksi Administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
21 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2019
Tanggal Berlaku
21 Februari 2019
Sumber
LD.2019/No.6
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 497 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan