Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Asas, Tujuan, Ruang Lingkup, Bantuan Hukum Litigasi, Bantuan Hukum Non Litigasi, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum dan Penerima Bantuan Hukum, Syarat, Tata Cara Pengajuan Permohonan Bantuan Hukum, dan Tata Kerja, Pendanaan, Pengawasan, Larangan, dan Sanksi Administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat