pajak bumi dan bangunan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2021/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Keringanan PBB Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (3)
huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Kulon
Progo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, Bupati dapat memberikan
keringanan pajak terutang, bahwa dalam rangka menjaga stabilitas
ekonomi sehubungan dengan perkembangan
ekonomi di Daerah yang berdampak pada
kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan, perlu diberikan keringanan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 , Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 2 Tahun 2013.
- Materi pokok : Pemberian keringanan PBB-P2, Tata cara pemberian keringanan dan penetapan pajak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
- Jumlah Halaman : 9 HLM; Lampiran : 2 halaman
|