Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2021

Tata Kelola Bantuan Pangan Non Tunai yang Bersumber Dari APBD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Pemberian, Kriteria dan Kuota Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) APBD, Pengelolaan Keuangan BPNT APBD, Bank Penyalur dan Mekanisme Penyaluran BPNT APBD, Tata Cara Pengajuan, Penonaktifan dan Penggantian Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Tim Koordinasi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Bantuan Pangan Non Tunai yang Bersumber Dari APBD
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.5
Subjek
APBD - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 528 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan