Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penerimaan Hibah Dari Pihak Ketiga Kepada Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ketentuan Penerimaan dan Besaran Nilai; 3. Ketentuan Pengelolaan; 4. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat