Materi Pokok: mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Deposito Pemerintah Kabupaten Kediri yang merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam hal ini Bendahara Umum Daerah untuk mengelola dana Pemerintah yang belum digunakan dalam tahun anggaran bersangkutan untuk ditempatkan dalam bentuk deposito pada Balk Pemerintah yang telah ditunjuk. Memuat antara lain ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; pihak-pihak yang terkait; pengelolaan deposito pemda; tanggungjawab; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat