Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 35 Tahun 2019

PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS EKONOMI PERDAGANGAN /CENTRAL BUSSINES DISTRICT (cbd) SIMPANG LIMA GUMUL (slg) KABUPATEN KEDIRI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Penetapan Kawasan Strategis Ekonomi Perdagangan/Central Bussines District (CBD) Simpang Lima Gumul; memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; strategi penataan kawasan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kediri Nomor 35 Tahun 2019 tentang PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS EKONOMI PERDAGANGAN /CENTRAL BUSSINES DISTRICT (cbd) SIMPANG LIMA GUMUL (slg) KABUPATEN KEDIRI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
12 November 2019
Tanggal Pengundangan
12 November 2019
Tanggal Berlaku
12 November 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2019 Nomor 35
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 895 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan