Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 56 Tahun 2020

Alokasi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Alokasi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2020 kepada PDAM adalah sebesar Rp 6.203.185.000,00 dalam bentuk uang dan bentuk barang yang dibebankan pada PABD Kab Kudus TA 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 56 Tahun 2020 tentang Alokasi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
17 November 2020
Tanggal Pengundangan
18 November 2020
Tanggal Berlaku
18 November 2020
Sumber
BD.2020/No.56
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 341 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan