Peraturan Bupati ini mengatur tentang Alokasi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2020 kepada PDAM adalah sebesar Rp 6.203.185.000,00 dalam bentuk uang dan bentuk barang yang dibebankan pada PABD Kab Kudus TA 2020.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat