materi pokok: mengatur mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri untuk memberikan acuan, pedoman dan panduan pelaksanaan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud, tujuan dan prinsip; ruang lingkup; tata kelola SPBE; arsitektur SPBE; peta rencana SPBE; rencana dan anggaran; proses bisnis; data dan informasi; infrastruktur SPBE; pusat data; sistem penghubung layanan; keamanan SPBE; pendanaan dll
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat