alokasi dana desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2020/No.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 8 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kudus
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengatur ALokasi Dana Desa di Kabupaten Kudus telah diundangkan Peraturan Bupati Kudus No 8 Tahun 2016 tentang ALokasi Dana Desa di Kabupaten Kudus, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kudus No 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus No 8 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kudus; bahwa dengan diundangkannya Permendagri No 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa maka Peraturan Bupati Kudus No 8 Tahun 2016 tentang ALokasi Dana Desa di Kabupaten Kudus, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kudus No 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus No 8 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kudus sudah tidak sesuai sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus No 8 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kudus;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 20 tahun 2018; Permendgri No 119 Tahun 2019; Perda Kab Kudus No 1 Tahun 2015; Perda Kab Kudus No 2 Tahun 2015; Perda Kab Kudus No 3 Tahun 2015; Perda Kab Kudus No 4 Tahun 2015; Perda Kab Kudus No 5 Tahun 2015; Perbup Kudus No 8 Tahun 2016; Perbup Kudus No 30 tahun 2018; Perbup Kudus No 3 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 24.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
- Peraturan Bupati Kudus Nomor 8 Tahun 2016
- 9 hal
|