Materi Pokok: mengatur mengenai Pedoman Teknis Pelaksanaan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kediri. memuat antaar lain: ketentuan umum; tujuan, sasaran dan manfaat; kepesertaan dan pendanaan; besaran tarif dan jasa pelayanan; pemanfaatan dana di puskesmas; tata laksana pelayanan kesehatan; prosedur dan tata cra pencairan; mekanisme penggunaan dana; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat