Materi Pokok: mengatur mengenai pedoman Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. memuat antara lain: ketentuan umum; instansi pemungut; tata cara pedaftaran; tata cara pemungutan retribusi; penetapan retribusi; tata cara pembayaran; tatacara penagihan; pengurangan dan keringanan serta pembebasan retribusi; pemeriksaan retribusi; tata cara penghapusan piutan kadaluarsa; tata cara pemberian dan manfaat insentif, penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat