Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 46 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pasa Pasal 1, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, penyisipan Pasal 13A, perubahan Pasal 16, Pasal 21, penyisipan Pasal 21A, perubahan Pasal 25.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 46 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/No.46
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 209 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan