Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 21 Tahun 2011

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
26 September 2011
Tanggal Pengundangan
26 September 2011
Tanggal Berlaku
26 September 2011
Sumber
BD 2011/No.21
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 274 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Majalengka No. 1 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2011

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan