Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 33 Tahun 2020

Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang sasaran dan manfaat tata naskah dinas elektronik, penggunaan tata naskah dinas secara elektronik, pengelolaan naskah dinas elektronik, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, sistem pengamanan, pembinaan, pengecualian tata naskah dinas elektronik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
23 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2020
Tanggal Berlaku
24 Juli 2020
Sumber
BD.2020/No.33
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 219 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan