Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/4/2008 Tahun 2008

Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Indonesia (SIR) Yang Diperdagangkan Ke Luar Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/4/2008 Tahun 2008 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Indonesia (SIR) Yang Diperdagangkan Ke Luar Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
10/M-DAG/PER/4/2008
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 April 2008
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2008
Sumber
http://jdih.kemendag.go.id : 15 hlm.
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 945 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan