Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Di Kabupaten Tabalong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;Usaha Jasa Konstruksi;Izin Usaha Jasa Konstruksi;Persyaratan dan Tata Cara Pemberian IUJK;Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan;Hak dan Kewajiban;Penunjukan Pejabat Penerbit IUJK;Pelaporan;Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian;Sanksi Administratif;Pembiayaan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat