Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 6 Tahun 2014

Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Di Kabupaten Tabalong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Di Kabupaten Tabalong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;Usaha Jasa Konstruksi;Izin Usaha Jasa Konstruksi;Persyaratan dan Tata Cara Pemberian IUJK;Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan;Hak dan Kewajiban;Penunjukan Pejabat Penerbit IUJK;Pelaporan;Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian;Sanksi Administratif;Pembiayaan;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Di Kabupaten Tabalong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
29 April 2014
Tanggal Pengundangan
29 April 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.6
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 473 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan