Peraturan ini mengatur tentang Pendaftaran Objek dan Subjek PBB P-2, Pendataan Objek dan Subjek PBB P-2, Tata Cara Penetapan dan Penerbitan, Pemungutan, Tata Cara Pembetulan, Pengurangan dan Pembatalan Ketetapan, Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Keberatan dan Banding, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak, dan Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat