Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2020

Penyelenggaraan Lembaga Adat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan lembaga adat termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan lembaga adat daerah, kedudukan, tugas & fungsi lembaga adat daerah, wewenang & kewajiban lembaga adat daerah, struktur organisasi, musyawarah adat, upacara, pakaian, atribut & gelar kehormatan lembaga adat daerah, penataan & perlindungan lembaga adat daerah, kerjasama, pembinaan & pengawasan, monitoring, evaluasi & pelaporan, pembiayaan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lembaga Adat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
28 Desember 2020
Sumber
LD.2020/NO.08
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 515 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan Adat Istiadat, dan Lembaga Adat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan