Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan lembaga adat termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan lembaga adat daerah, kedudukan, tugas & fungsi lembaga adat daerah, wewenang & kewajiban lembaga adat daerah, struktur organisasi, musyawarah adat, upacara, pakaian, atribut & gelar kehormatan lembaga adat daerah, penataan & perlindungan lembaga adat daerah, kerjasama, pembinaan & pengawasan, monitoring, evaluasi & pelaporan, pembiayaan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat