Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2021

Tata Cara Pendaftaran Objek PBB Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian; Pemeliharaan Basis Data dan Penerbitan dan Penyampaian SPPT PBB P2.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Objek PBB Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1021 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Bantul Nomor 152 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 118 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 152 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan