pajak bumi dan bangunan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2021/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendaftaran Objek PBB Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pajak bumi
dan bangunan perdesaan dan perkotaan kepada wajib
pajak, pengaturan pendaftaran objek baru perlu
disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, perlu
dilakukan perubahan pengaturan tata cara pendaftaran
objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2011.
- Materi pokok : Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian; Pemeliharaan Basis Data dan Penerbitan dan Penyampaian SPPT PBB P2.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- Mencabut Peraturan Bupati Bantul
Nomor 152 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul
Nomor 118 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor
152 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Jumlah Halaman : 12 HLM; Lampiran : 9 halaman
|