Materi pokok : Penatausahaan keuangan daerah untuk melaksanakan APBD Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan secara manual dan/atau menggunakan Aplikasi selain SIPD sampai dengan Informasi Keuangan Daerah dalam SIPD dapat dilaksanakan sepenuhnya. Pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah secara manual dan/atau menggunakan Aplikasi selain SIPD tersebut meliputi belanja wajib dan menginkat, serta belanja lainnya sepanjang tidak dapat ditunda, sampai dengan Informasi Keuangan Daerah dalam SIPD dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat