Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2021

Penatausahaan Keuangan Daerah pada Masa Transisi Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Penatausahaan keuangan daerah untuk melaksanakan APBD Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan secara manual dan/atau menggunakan Aplikasi selain SIPD sampai dengan Informasi Keuangan Daerah dalam SIPD dapat dilaksanakan sepenuhnya. Pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah secara manual dan/atau menggunakan Aplikasi selain SIPD tersebut meliputi belanja wajib dan menginkat, serta belanja lainnya sepanjang tidak dapat ditunda, sampai dengan Informasi Keuangan Daerah dalam SIPD dapat dilaksanakan sepenuhnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penatausahaan Keuangan Daerah pada Masa Transisi Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.7
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1262 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan