Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan tempat pemakaman termasuk di dalamnya mengatur ketentuan umum, jenis tempat pemakaman, TPU, TPK, larangan, pembinaan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat