Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2021

PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN INSENTIF KEPADA GURU MENGAJI TRADISIONAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.KETENTUAN UMUM 2.MAKSUD DAN TUJUAN 3.KRITERIA GURU MENGAJI TRADISIONAL 4.TATA CARA PENGANGKATAN GURU MENGAJI TRADISIONAL 5.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 6.PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN INSENTIF KEPADA GURU MENGAJI TRADISIONAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
28 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2021
Tanggal Berlaku
28 Januari 2021
Sumber
JDIH.SOPPENGKAB.GO.ID
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 386 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan