Jenis pelayanan yang dikenakan tarif terdiri dari : a. rawat jalan b. rawat inap c. gawat darurat d. rawat satu hari (one day care) e. gigi dan mulut f. persalinan g. laboratorium h. akupressur i. home care j. penggunaan mobil ambulance dan mobil jenazah k. administrasi l. pendidikan, pelatihan dan penelitian m. usaha atau kerjasama dengan pihak ketiga
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat