PERUBAHAN KEDUA ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 108 TAHUN 2019 TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS DI KABUPATEN SOPPENG
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, JDIH.SOPPENGKAB.GO.ID
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 108 TAHUN 2019 TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS DI KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK: |
- untuk penyesuaian tarif layanan kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas, maka perlu dilakukan Perubahan Kedua Atas
Lampiran Peraturan Bupati Soppeng Nomor 108 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas di Kabupaten Soppeng; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Peraturan Bupati Soppeng Nomor 108 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas di Kabupaten Soppeng
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 108 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas di Kabupaten Soppeng sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Soppeng Nomor 108 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas di Kabupaten Soppeng
- Jenis pelayanan yang dikenakan tarif terdiri dari :
a. rawat jalan
b. rawat inap
c. gawat darurat
d. rawat satu hari (one day care)
e. gigi dan mulut
f. persalinan
g. laboratorium
h. akupressur
i. home care
j. penggunaan mobil ambulance dan mobil
jenazah
k. administrasi
l. pendidikan, pelatihan dan penelitian
m. usaha atau kerjasama dengan pihak ketiga
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2021.
- 4
|