Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 2021

PERUBAHAN KEDUA ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 108 TAHUN 2019 TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS DI KABUPATEN SOPPENG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jenis pelayanan yang dikenakan tarif terdiri dari : a. rawat jalan b. rawat inap c. gawat darurat d. rawat satu hari (one day care) e. gigi dan mulut f. persalinan g. laboratorium h. akupressur i. home care j. penggunaan mobil ambulance dan mobil jenazah k. administrasi l. pendidikan, pelatihan dan penelitian m. usaha atau kerjasama dengan pihak ketiga

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 108 TAHUN 2019 TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS DI KABUPATEN SOPPENG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
27 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2021
Tanggal Berlaku
27 Januari 2021
Sumber
JDIH.SOPPENGKAB.GO.ID
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 804 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan