Pasal 1: Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2: APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pasal 3: Pendapatan daerah yang direncanakan Pasal 4: Pendapatan asli daerah Pasal 5: pendapatan transfer pemerintah Pasal 6: Pendapatan lain - lain dan hibah Pasal 7: Anggaran belanja daerah Pasal 8: anggaran belanja operasional Pasal 9: Anggaran belanja modal Pasal 10: Anggaran belanja tidak terduga Pasal 11: Anggaran belanja transfer, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan Pasal 12: Anggaran pembiayaan daerah TA 2021 Pasal 13: Anggaran penerimaan pembiayaan Pasal 14: Anggaran pengeluaran pembiayaan, pembentukan dana cadangan, Penyertaan modal daerah, Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, pemberian pinjaman daerah, pengeluaran pembiayaan Pasal 15; selisih anggaran pendapatan daerah dan pembayaran neto Pasal 16: keadaan darurat termasuk keperluan mendesak Pasal 17: lampiran Pasal 18: Bupati menetapkan peraturan Bupati Luwu tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Pasal 19: Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat