Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2020

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1: Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2: APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pasal 3: Pendapatan daerah yang direncanakan Pasal 4: Pendapatan asli daerah Pasal 5: pendapatan transfer pemerintah Pasal 6: Pendapatan lain - lain dan hibah Pasal 7: Anggaran belanja daerah Pasal 8: anggaran belanja operasional Pasal 9: Anggaran belanja modal Pasal 10: Anggaran belanja tidak terduga Pasal 11: Anggaran belanja transfer, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan Pasal 12: Anggaran pembiayaan daerah TA 2021 Pasal 13: Anggaran penerimaan pembiayaan Pasal 14: Anggaran pengeluaran pembiayaan, pembentukan dana cadangan, Penyertaan modal daerah, Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, pemberian pinjaman daerah, pengeluaran pembiayaan Pasal 15; selisih anggaran pendapatan daerah dan pembayaran neto Pasal 16: keadaan darurat termasuk keperluan mendesak Pasal 17: lampiran Pasal 18: Bupati menetapkan peraturan Bupati Luwu tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Pasal 19: Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
29 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2020
Tanggal Berlaku
29 Desember 2020
Sumber
jdih.luwukab.go.id
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 322 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan