Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 32 Tahun 2020

Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wonosobo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Jenis Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Prosedur Pelayanan Perizinan, Penyederhanaan Pelayanan, Sarana Prasarana Pelayanan, Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan, Pengelolaan Pengaduan, Survei Kepuasan Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan Teknis serta Pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wonosobo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
21 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2020
Tanggal Berlaku
22 Juli 2020
Sumber
BD.2020/No.34
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 616 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan