Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, penyisipan Pasal 1A, perubahan pada Pasal 9, penyisipan Pasal 9A dan Pasal 9B, perubahan Pasal 12, penyisipan Pasal 14A, perubahan Pasal 24, perubahan Pasal 27, perubahan ayat (1) Pasal 30, perubahan Pasal 32, perubahan Pasal 42.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat