Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2019

PENANGGULANGAN KEMISKINAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Penanggulangan kemiskinan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan daerah ini, meliputi: a. kriteria dan pendataan Warga Miskin; b. hak, kewajiban dan tanggung jawab Warga Miskin; c. tanggung jawab pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat; d. strategi Penanggulangan kemiskinan dan program penanggulangan kemiskinan; e. pelaksanaan Penanggulangan kemiskinan; f. pembinaan, Pendampingan, Pengawasan, monitoring dan evaluasi; g. peran serta masyarakat dan dunia usaha; h. TKPKD; i. pendanaan; j. ketentuan penyidikan; k. ketentuan Pidana; dan l. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
28 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2019
Tanggal Berlaku
28 Juni 2019
Sumber
LD.2018/NO.3
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
Halaman ini telah diakses 727 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan