Ruang Lingkup Penanggulangan kemiskinan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan daerah ini, meliputi: a. kriteria dan pendataan Warga Miskin; b. hak, kewajiban dan tanggung jawab Warga Miskin; c. tanggung jawab pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat; d. strategi Penanggulangan kemiskinan dan program penanggulangan kemiskinan; e. pelaksanaan Penanggulangan kemiskinan; f. pembinaan, Pendampingan, Pengawasan, monitoring dan evaluasi; g. peran serta masyarakat dan dunia usaha; h. TKPKD; i. pendanaan; j. ketentuan penyidikan; k. ketentuan Pidana; dan l. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat