retribusi - pengujian kendaraan bermotor
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2020/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan Asli daerah, optimalisasi pelayanan dan dengan memperhatikan perkembangan perekonomian di Daerah, maka tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Perda Kab Kudus No 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau; bahwa sesuai ketentuan Pasal 155 UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Perkada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, perlu menetapkan Perbup tenatng Peninjauan Tarif Retribusi Perda Kab Kudus No 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 2011; PP No 37 Tahun 2011; PP No 55 Tahun 2012; PP No 79 Tahun 2013; PP No 28 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kab Kudus No 3 Tahun 2007; Perda Kab Kudus No 3 Tahun 2016; Perda Kab Kduus No 9 Tahun 2011; Perbup Kudus No 29 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 8 mengenai struktur dan besaran tarif retribusi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2020.
- 4 hlm
|