Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2019

Program Jaminan Kesehatan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap penduduk Daerah yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin dan memastikan penduduknya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan; Bupati menunjuk Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan yang ada dibawah kewenangannya untuk melaksanakan ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah ini; Pembiayaan Iuran Jaminan Kesehatan Daerah dan pembiayaan diluar manfaat yang ditanggung BPJS Kesehatan, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Program Jaminan Kesehatan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
30 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2019
Tanggal Berlaku
30 Desember 2019
Sumber
LD Kabupaten Pasuruan Tahun 2019 No 12
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 484 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan