Setiap penduduk Daerah yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin dan memastikan penduduknya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan; Bupati menunjuk Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan yang ada dibawah kewenangannya untuk melaksanakan ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah ini; Pembiayaan Iuran Jaminan Kesehatan Daerah dan pembiayaan diluar manfaat yang ditanggung BPJS Kesehatan, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat