Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dairi Nomor 38 Tahun 2020

Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Jenis Layanan Publik Tertentu yang dilakukan KSWP, Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dairi Nomor 38 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dairi
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sidikalang
Tanggal Penetapan
17 November 2020
Tanggal Pengundangan
17 November 2020
Tanggal Berlaku
17 November 2020
Sumber
BD. 2020/No. 38
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dairi
Bidang
Halaman ini telah diakses 337 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Dairi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Konflrmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan