ABSTRAK: |
- Untuk memutuskan mata rantai penularan Covid Virus Sisease 2019 (COVID-19) sekaligus mengaktifkan kegiatan-kegiatan pemerintah, pendidikan, keagamaan, kesehatan, sosial budaya, dunia usaha, dan aspek kehidupan lainnya, maka diperlukan kebiasaan baru dalam kehidupan sehingga dapat melakukan kegiatan produktif yang aman dari penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu menetapakn Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Dairi
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No. 15 Tahun 1964, UU No. 4 Tahun 1984, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 3 Tahun 2014, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2018, UU No. 2 Tahun 2020, PP No. 40 Tahun 1991, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 50 Tahun 2012, PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 88 Tahun 2019, PP No. 21 Tahun 2020, PERPRES No. 17 Tahun 2018, KEPRES No. 7 Tahun 2020, KEPRES No. 11 Tahun 2020, KEPRES No. 12 Tahun 2020, INSTRUKSI PRESIDEN No. 6 Tahun 2020, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, PERMENKES No. 9 Tahun 2020, PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020, PERMENDAGRI No. 26 Tahun 2020, PERMENHUB No. 18 Tahun 2020, KEPMENKES No. HK.01.07/MENKES/328/2020, KEPMENKES No. HK.01.07/MENKES/382/2020, KEPMENDAGRI No. 440-830 Tahun 2020, INSTRUKSI MENDAGRI No. 4 Tahun 2020, PERBUP SUMUT No. 33 Tahun 2020, PERDA KAB. DAIRI No. 1 Tahun 2016, PERDA KAB> DAIRI No. 7 Tahun 2016, PERBUP DAIRI No. 15 Tahun 2019, PERBUP DAIRI No. 31 Tahun 2020
- Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pentahapan, Protokol Kesehatan Aman Covid-19, Pelacakan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, Pemberdayaan Masyarakat, Sanksi, Ketentuan lain-lain, Ketentuan Penutup
|