Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 62 Tahun 2020

Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur tentang Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan Barang/Jasa, Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan Barang/Jasa, Standar Dokumen Pemilihan, Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola, Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, Pengadaan Khusus, Usaha Kecil, Produk Dalam Negeri, dan Pengadaan Berkelanjutan, Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik, Manajemen e-Kontrak, Sumber Daya Manusia, Pengawasan, Pengaduan, Sanksi, dan Pelayanan Hukum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 62 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
11 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2020
Tanggal Berlaku
11 Desember 2020
Sumber
BD.2020/No.62
Subjek
APBD - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 1501 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan