Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Obyek dan Subyek Tera/Tera Ulang; b. Jenis alat UTTP; c. Jenis Tanda Tera; d. Tata Cara Pelayanan Tera/Tera Ulang; e. Tempat Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang; f. Masa Berlaku Tera/Tera Ulang; g. Pelaksana Tera/Tera Ulang; dan h. Kerjasama Penyelenggaraan Tera dan/atau Tera Ulang
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat