Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 59 Tahun 2020

Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Tera/Tera Ulang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Obyek dan Subyek Tera/Tera Ulang; b. Jenis alat UTTP; c. Jenis Tanda Tera; d. Tata Cara Pelayanan Tera/Tera Ulang; e. Tempat Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang; f. Masa Berlaku Tera/Tera Ulang; g. Pelaksana Tera/Tera Ulang; dan h. Kerjasama Penyelenggaraan Tera dan/atau Tera Ulang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Tera/Tera Ulang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
30 November 2020
Tanggal Pengundangan
30 November 2020
Tanggal Berlaku
30 November 2020
Sumber
BD.2020/No.59
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan