usaha mikro - program subsidi bunga
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2020/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro di Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penanganan dampak ekonomi
bagi pelaku usaha mikro akibat pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Klaten, diperlukan keberpihakan Pemerintah Daerah kepada
pelaku usaha mikro agar dapat bertahan dan mampu
melanjutkan usahanya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu mengubah Peraturan
Bupati Klaten Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Program Subsidi Bunga Kepada Usaha
Mikro di Kabupaten Klaten;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.03/2018; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 40 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 6 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 mengenai sasaran Program Subsidi Bunga dan perubahan pada Lampiran I.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
- Peraturan Bupati Klaten Nomor 6 Tahun 2020
- 5 hal
|