Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 11 Tahun 2019

Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Lebong Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan pelimpahan sebagai kewenangan Bupati Kepada Camat adalah untuk : 1. Melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat secara efektif dan efisien 2. Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat 3. Mendorong tumbuhnya akuntabilitas kinerja aparatur Kecamatan 4. Memperjelas dan mempertegas posisi kecamatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Lebong Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
12 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2019
Tanggal Berlaku
12 Februari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2019 Nomor 11
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 316 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan