PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2019 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Lebong Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya pelimpahan sebagian wewenang kepada camat
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 39 Tahun 2003
3. UU No. 33 Tahun 2004
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. PP No. 58 Tahun 2005
8. PP No. 12 Tahun 2017
9. PP No. 38 Tahun 2007
10. PP No. 96 Tahun 2012
11. PP No. 43 Tahun 2014
12. PP No. 17 Tahun 2018
13. Permendagri No. 4 Tahun 2010
14. Permendagri No. 80 Tahun 2015
15. Permendagri No. 20 Tahun 2018
16. Perda Kab. Lebong No. 10 Tahun
- Tujuan pelimpahan sebagai kewenangan Bupati Kepada Camat adalah untuk :
1. Melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat secara efektif dan efisien
2. Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat
3. Mendorong tumbuhnya akuntabilitas kinerja aparatur Kecamatan
4. Memperjelas dan mempertegas posisi kecamatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
- Peraturan Bupati Lebong Nomor 48 Tahun 2018
- 12
|