RENCANA KERJA PERANGKAT DAERah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2020/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2021
ABSTRAK: |
- bahwa Rencana Kerja Perangkat Daerah merupakan
dokumen perencanaan sebagai penjabaran dari
Rencana Strategis Perangkat Daerah dan mengacu
pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan dengan ditetapkannya Peraturan Bupati
Klaten Nomor ... Tahun 2020 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2021, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan
Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Klaten
Tahun 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2021;
- Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 62 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor ... Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistematika Renja Perangkat Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
- 11 hal
|