covid-19 - PEMBERIAN PEMBEBASAN SANKSI DENDA ADMINISTRATIF DAN RELAKSASI PEMBAYARAN PAJAK TERDAMPAK Wabah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2020/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Denda Administratif dan Relaksasi Pembayaran Pajak Terdampak Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
merupakan bencana nasional yang mempengaruhi
stabilitas ekonomi dan produktivitas sektor tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka untuk menjaga
stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli
masyarakat dan produktivitas sektor tertentu, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Pemberian
Pembebasan Sanksi Denda Administratif dan
Relaksasi Pembayaran Pajak Terdampak Wabah
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten
Klaten;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020; Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 61 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 79 Tahun 2019;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, pembebasan sanksi denda administrasi, jangka waktu pembebasan sanksi denda administrasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
- 7 hal
|