Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan angka 1 dan angka 2 pada huruf e Pada Pasal 7 ayat (1), penambahan Pasal 7A, perubahan pada Lampiran I huruf E angka 5, dan Lampiran II huruf Q dan huruf R.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat