Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Jenis Retribusi, Pemungutan retribusi, Pemberian Insentif, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi serta Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Kelebihan Pembayaran, Penata Usahaan dan Pelaporan, Pemeriksaan Retribusi, Koordinasi dan Pembinaan Teknis Oprasional Pemungutan Retribusi Daerah, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat