Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dairi Nomor 42 Tahun 2020

Tata Cara Pengelolaan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Jenis Retribusi, Pemungutan retribusi, Pemberian Insentif, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi serta Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Kelebihan Pembayaran, Penata Usahaan dan Pelaporan, Pemeriksaan Retribusi, Koordinasi dan Pembinaan Teknis Oprasional Pemungutan Retribusi Daerah, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dairi Nomor 42 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dairi
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sidikalang
Tanggal Penetapan
16 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2020
Tanggal Berlaku
16 Desember 2020
Sumber
BD. 2020/No. 43
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dairi
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Dairi Nomor 21 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan