PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF (TKI) DAN TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN PINRANG SERTA BESARAN DANA OPERASIONAL PIMPINAN DPRD KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2019/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF (TKI) DAN TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN PINRANG SERTA BESARAN DANA OPERASIONAL PIMPINAN DPRD KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- berdasarkan Keputusan Bupati Pinrang Nomor 900/1/2019 tentang Kelompok Kemampuan Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2019, telah ditetapkan ‘Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang berada pada tingkat sedang;
Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dlmaksud pada hurul a, menjadi dasar penetapan besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang;
berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan pertanggungjawaban Dana Operasional, yang mengamanahkan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Pimpinan DPRI) Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2019;
- 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahuri 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomon 47, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomon 4286);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemenintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438),
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tarribahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5034);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomon 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pcmerin(ah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tcntang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2019.
- 1. Ketentuan Umum
2. Besaran Tunjangan
3. Pembayaran
4. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4
|