Peraturan Walikota ini mengatur tentang penambahan pada Pasal 3 huruf d, perubahan pada Pasal 4, penyisipan BAB VIA Manajemen Kesehatan Masyarakat dan penyisipan Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 18C, Pasal 18D, Pasal 18E, Pasal 18F dan Pasal 18G. Selain itu juga mengenai penyisipan BAB VIIA Sosialisasi, Edukasi dan Penegakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan serta penyisipan Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 22C, Pasal 22D, Pasal 22E, Pasal 22F dan PAsal 22G, perubahan pada Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 24, peyisipan Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C, Pasal 24D, Pasal 24E, serta Pasal 24.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat