Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 33 Tahun 2020

Tata Laksana Pengamanan Dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintahkabupaten Pesawaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya. Pemerintah Daerah dalam melakukan pengelolaan Barang Milik Negara harus memiliki bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pesawaran Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Laksana Pengamanan Dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintahkabupaten Pesawaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
09 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2020
Tanggal Berlaku
09 Juni 2020
Sumber
JDIH Pesawaran
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 297 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan