PERIZINAN - PENDELEGASIAN KEWENANGAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11.A, BD.2020/No.11.A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) Perpres No 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Pasal 6 ayat (4) Permendagri No 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu menetapkan Perwako tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan;
- UU No 16 tahun 1950; UU No 17 tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU no 25 tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 96 Tahun 2012; Perpres No 87 Tahun 2014; Perpres No 97 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 138 tahun 2017;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan serta Pengawasan dan Evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
- 6 hal
|