Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 9 Tahun 2014

Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kota Medan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.9
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Medan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1609 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Perdagangan, Gudang/Ruangan Dan Tanda Daftar Perusahaan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan